"INFORMASI KEGIATAN RANTING SUKAWANGI : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaj mari kita tingkatkan Kreatifitas dan produktifitas kita dalam meningkatkan Pendidikan Di Negara Indonesia Tercinta nya.... !! "

DON'T FORGET IT

Susunan Pengerus PGRI Ranting Sukawangi : Ketua : Ahmad Julia ,S.Pd - Sekretaris : Pajar Sidiq ,S.Pd ,& Sutarto ,S.Pd – Bendahara : Arief Budiman ,S.Pd "- BEKERJA..DENGAN SEPENUH HATI...HASILNYA SEPENUH JIWA....JADIKAN...PENDIDIKAN PANGLIMA DI NEGERI INI!! " - SELAMAT BERINOVASI, BUKTIKAN DIRI ANDA ADALAH INSAN HANDAL DALAM BEKERJA NO KORUPSI, NO KOLUSI, NO NEPOTISME – JADILAH GURU PROPESIONAL......!-
PGRI RANTING SUKAWANGI -BEKERJA SEPENUH HATI-NO KORUPSI-NO KOLUSI–NO NEPOTISME

Saturday, May 18, 2013

PNS/Pensiunan Menanti Rapel Kenaikan Gaji dan Gaji 13!

Pada tahun 2012  yang lalu Rapel  Kenaikan Gaji PNS/ Pensiun  diseluruh Indonesia sudah dibayarkan antara bulan Maret sampai dengan bulan April 2012,  saat ini sudah memasuki bulan Mei 2013 rapel kenaikan gaji pokok PNS dan Pensiunan Belum juga dibayarkan, padahal Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 tertanggal 11 April 2013 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun menindak lanjuti Pidato Beliau dalam  Penyampaian Rencana Pendapatan dan Belanja Negara pada tanggal 16 Agustus 2012 di Istana Negara Jakarta.
Dalam PP No.22 Tahun 2013  yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013, berkisar antara  7 sampai dengan 10 %, sebagaimana disebutkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013, disini link ” http://www.slideshare.net/hanthuk/pp-no-22-tahun-2013 “
Untuk mencairkan Dana Rapel kenaikan Gaji PNS/Pensiunan yang sudah tersedia Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia tinggal menunggu Surat Edaran atau Petunjuk Pelaksanaan dari Kementrian Keuangan Cq. Dirjen KPPN, walau belum ada kejelasan tentang kapan rapel kenaikan Gaji PNS/Pensiunan yang mulai berlaku bulan Januari 2013 itu dibayarkan, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan padan bulan Mei atau paling lambat bulan Juni 2013 karena bila tidak maka akan bertabrakan dengan pembayaran Gaji ke-13 yang biasa dilakukan pada bulan Juni sampai Juli tahun sedang berjalan, yang belum pernah terjadi sebelumnya, disamping memberatkan Anggaran dengan membayar sekaligus juga akan merepotkan regulasi pengaturan pembayaran 2 program sekaligus.
Ujian Nasional telah berlalu dan  Tahun ajaran baru sudah didepan mata dimana anak-anak para PNS membutuhkan dana untuk membayar uang pangkal sekolah, perlengkapan pakaian dan alat-alat belajar untuk  anak-anak yang belum tersedia, rekan-rekan PNS dan Pensiunan tak perlu panik kita punya solusinya Rapel Kenaikan Gaji dari bulan Januari hingga Mei atau juni nanti yang berkisar antara Rp. 1.000.000,- sampai Rp. 2.000.000,- serta Gaji 13 yang jumlahnya 1 bulan gaji cukup untuk membuat kita bernapas lega.
Dengan begitu penundaan pembayaran rapel kenaikan Gaji PNS/Pensiun walau dibayarkan lebih lama  dari tahun 2012 yang lalu, namun dilihat dari pemanfaatanya tak terlalu merisaukan dan Belum terlambat***

No comments: