"INFORMASI KEGIATAN RANTING SUKAWANGI : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaj mari kita tingkatkan Kreatifitas dan produktifitas kita dalam meningkatkan Pendidikan Di Negara Indonesia Tercinta nya.... !! "

DON'T FORGET IT

Susunan Pengerus PGRI Ranting Sukawangi : Ketua : Ahmad Julia ,S.Pd - Sekretaris : Pajar Sidiq ,S.Pd ,& Sutarto ,S.Pd – Bendahara : Arief Budiman ,S.Pd "- BEKERJA..DENGAN SEPENUH HATI...HASILNYA SEPENUH JIWA....JADIKAN...PENDIDIKAN PANGLIMA DI NEGERI INI!! " - SELAMAT BERINOVASI, BUKTIKAN DIRI ANDA ADALAH INSAN HANDAL DALAM BEKERJA NO KORUPSI, NO KOLUSI, NO NEPOTISME – JADILAH GURU PROPESIONAL......!-
PGRI RANTING SUKAWANGI -BEKERJA SEPENUH HATI-NO KORUPSI-NO KOLUSI–NO NEPOTISME

Thursday, October 2, 2014

FORMULIR KTA

FORMULIR PENGAJUAN KTA.doc by fadlymz

No comments: