"INFORMASI KEGIATAN RANTING SUKAWANGI : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaj mari kita tingkatkan Kreatifitas dan produktifitas kita dalam meningkatkan Pendidikan Di Negara Indonesia Tercinta nya.... !! "

DON'T FORGET IT

Susunan Pengerus PGRI Ranting Sukawangi : Ketua : Ahmad Julia ,S.Pd - Sekretaris : Pajar Sidiq ,S.Pd ,& Sutarto ,S.Pd – Bendahara : Arief Budiman ,S.Pd "- BEKERJA..DENGAN SEPENUH HATI...HASILNYA SEPENUH JIWA....JADIKAN...PENDIDIKAN PANGLIMA DI NEGERI INI!! " - SELAMAT BERINOVASI, BUKTIKAN DIRI ANDA ADALAH INSAN HANDAL DALAM BEKERJA NO KORUPSI, NO KOLUSI, NO NEPOTISME – JADILAH GURU PROPESIONAL......!-
PGRI RANTING SUKAWANGI -BEKERJA SEPENUH HATI-NO KORUPSI-NO KOLUSI–NO NEPOTISME

Saturday, November 12, 2011

SISTEM KEANGGOTAAN PGRI



KEPUTUSAN
KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX
Nomor :   V/ KONKERNAS II/XX/2010
Tentang
SISTEM KEANGGOTAAN PGRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX;


Menimbang
:
a.   bahwa PGRI sebagai organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan wajib memiliki keanggotaan yang jelas, terdata dan tertata secara menyeluruh di semua tingkat kepengurusan organisasi;


b.   bahwa untuk mengelola keanggotaan yang jelas, terdata, dan tertata sebagaimana dimaksud pada butir a. di atas diperlukan sistem keanggotaan yang modern dan aksesibel;


c.   bahwa Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XX telah mempersiapkan sebuah sistem keanggotaan PGRI untuk mengelola keanggotaan sebagaimana dimaksud pada butir a. dan b. di atas;


d.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan keputusan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX tentang Sistem Keanggotaan PGRI.
Mengingat
:
1.  Akte Pengakuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.A. 5/82/12  tanggal 20 September 1954 tentang PGRI Sebagai Badan Hukum, telah disahkan kembali oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : C2-HT 5.82-57 tanggal 18 Januari 2008.


2.   Keputusan Kongres XX Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor: IV/KONGRES/XX/PGRI/2008 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.


3.   Keputusan Kongres XX Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor: V/KONGRES/XX/PGRI/2008 tentang Program Umum PGRI Masa Bakti XX Tahun 2008-2013.


4.   Keputusan Kongres XX Persatuan Guru Republik Indonesia  Nomor  : XI/KONGRES/XX/PGRI/2008   tentang  Susunan dan Personalia PB PGRI Masa Bakti XX Tahun 2008-2013.


5.   Keputusan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX Nomor :  I/KEP/KONKERNAS II/ XX/2010 Tentang Jadwal Acara Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti  XX  Tahun 2010


6.   Keputusan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX Nomor :  II/KEP/KONKERNAS II/ XX/2010 Tentang Tata tertib Konferensi Kerja Nasional II PGRI  Masa Bakti XX
Memperhatikan
:
Saran dan pendapat yang disampaikan dalam rapat pleno VII Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX TENTANG SISTEM KENGGOTAAN PGRI

Pertama
:
Mensahkan Sistem Keanggotaan PGRI.
Kedua
:
Sistem Keanggotaan PGRI sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini meliputi; (1)  Sistem Keanggotaan PGRI; (2) Nomenklatur Keanggotaan PGRI, dan (3) Sistem Informasi Keanggotaan PGRI yang berbasis web.
Ketiga
:
Sistem Keanggotaan PGRI menjadi pedoman pengelolaan keanggotaan PGRI yang berlaku secara nasional di semua tingkat organisasi PGRI.
Keempat
:
Sistem Keanggotaan PGRI sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini selengkapnya sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
Kelima
:
Semua Pengurus PGRI di semua tingkat secara nasional wajib menggunakan sistem kenggotaan PGRI sebagai sistem pengelolaan anggota.
Keenam
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki seperlunya apabila ternyata terdapat kekeliruan.


Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 24 Januari 2010

PENGURUS BESAR
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
SELAKU PIMPINAN KONKERNAS  II
scan002Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal,





Dr. SULISTIYO, M.Pd.
NPA PGRI 1201008541
H. SAHIRI HERMAWAN, S.H. M.H
NPA PGRI 1001170001

No comments: