KEPUTUSAN
KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX
Nomor : V/
KONKERNAS II/XX/2010
Tentang
SISTEM KEANGGOTAAN PGRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA,
KONFERENSI KERJA
NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX;
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa PGRI sebagai organisasi
profesi, dan organisasi ketenagakerjaan wajib memiliki keanggotaan yang
jelas, terdata dan tertata secara menyeluruh di semua tingkat kepengurusan
organisasi;
|
|
|
b.
bahwa untuk mengelola keanggotaan yang jelas, terdata,
dan tertata sebagaimana dimaksud pada butir a. di atas diperlukan sistem
keanggotaan yang modern dan aksesibel;
|
|
|
c.
bahwa Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XX telah
mempersiapkan sebuah sistem keanggotaan PGRI untuk mengelola keanggotaan
sebagaimana dimaksud pada butir a. dan b. di atas;
|
|
|
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan
keputusan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX tentang Sistem
Keanggotaan PGRI.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Akte Pengakuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Nomor : J.A. 5/82/12 tanggal 20
September 1954 tentang PGRI Sebagai Badan Hukum, telah disahkan kembali oleh
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : C2-HT 5.82-57 tanggal 18
Januari 2008.
|
|
|
2.
Keputusan Kongres XX Persatuan Guru Republik Indonesia
Nomor: IV/KONGRES/XX/PGRI/2008 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PGRI.
|
|
|
3.
Keputusan Kongres XX Persatuan Guru Republik Indonesia
Nomor: V/KONGRES/XX/PGRI/2008 tentang Program Umum PGRI Masa Bakti XX Tahun
2008-2013.
|
|
|
4.
Keputusan Kongres XX Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor
: XI/KONGRES/XX/PGRI/2008
tentang Susunan dan Personalia
PB PGRI Masa Bakti XX Tahun 2008-2013.
|
|
|
5.
Keputusan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti
XX Nomor : I/KEP/KONKERNAS II/ XX/2010
Tentang Jadwal Acara Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX
Tahun 2010
|
|
|
6.
Keputusan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti
XX Nomor : II/KEP/KONKERNAS II/
XX/2010 Tentang Tata tertib Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX
|
Memperhatikan
|
:
|
Saran dan pendapat
yang disampaikan dalam rapat pleno VII Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa
Bakti XX.
|
M E M U T U S K A N :
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI
MASA BAKTI XX TENTANG SISTEM KENGGOTAAN PGRI
|
Pertama
|
:
|
Mensahkan Sistem
Keanggotaan PGRI.
|
Kedua
|
:
|
Sistem Keanggotaan PGRI sebagaimana dimaksud pada diktum pertama
keputusan ini meliputi; (1) Sistem Keanggotaan PGRI; (2) Nomenklatur Keanggotaan PGRI, dan (3) Sistem Informasi Keanggotaan PGRI
yang berbasis web.
|
Ketiga
|
:
|
Sistem Keanggotaan PGRI menjadi pedoman pengelolaan keanggotaan PGRI yang
berlaku secara nasional di semua tingkat organisasi PGRI.
|
Keempat
|
:
|
Sistem Keanggotaan PGRI sebagaimana dimaksud pada diktum pertama
keputusan ini selengkapnya sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak
terpisahkan dengan keputusan ini.
|
Kelima
|
:
|
Semua Pengurus PGRI di semua tingkat secara nasional wajib menggunakan
sistem kenggotaan PGRI sebagai sistem pengelolaan anggota.
|
Keenam
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki seperlunya
apabila ternyata terdapat kekeliruan.
|
Ditetapkan di :
Balikpapan
Pada tanggal : 24
Januari 2010
PENGURUS BESAR
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
SELAKU PIMPINAN KONKERNAS II
Ketua Umum,
|
Sekretaris Jenderal,
|
|
|
Dr. SULISTIYO, M.Pd.
NPA PGRI 1201008541
|
H. SAHIRI HERMAWAN,
S.H. M.H
NPA PGRI 1001170001
|
No comments:
Post a Comment