***** Sesuai dengan
Pasal 6a PP No. 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No.48 Tahun 2005
tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, dijelaskan bahwa :
1.
Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer;
2.
Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga
honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan
materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
3.
Pembuatan soal
dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
4.
Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat
dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing,
sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil
pemerintah di wilayah provinsinya;
5.
Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti
seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari
konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
6.
Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar
dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh
konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga
honorer yang bersangkutan.
7.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis
kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan
mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan
materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional.
8.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan
organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
9.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan
administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil.
Berikut :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL,
ada di link : http://www.bkn.go.id/attachments/1986_PP56TH2012.pdf
No comments:
Post a Comment