Seleksi Honorer K2, Diundur September 2013
Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 diundur hingga bulan September 2013.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengemukakan, penundaan itu dilakukan karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K2 oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai,” kata Tasdik seperti yang dilansir dari situs http://www.setkab.go.id, Jumat (24/5).
Menurut Tasdik, materi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) itu, untuk test kompetensi dasar (TKD), terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan test kompetensi bidang.
Tenaga honorer kategori 2 (K2) yang berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui test tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Adapun proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.
Sementaraa itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah. (Sumber: jpnn)
DON'T FORGET IT
Tuesday, May 28, 2013
CUPLIKAN PP NO 56 TH 2012 TENTANG HONORER
***** Sesuai dengan
Pasal 6a PP No. 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No.48 Tahun 2005
tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, dijelaskan bahwa :
1.
Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer;
2.
Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga
honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan
materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
3.
Pembuatan soal
dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
4.
Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat
dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing,
sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil
pemerintah di wilayah provinsinya;
5.
Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti
seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari
konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
6.
Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar
dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh
konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga
honorer yang bersangkutan.
7.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis
kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan
mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan
materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional.
8.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan
organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
9.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan
administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil.
Berikut :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL,
ada di link : http://www.bkn.go.id/attachments/1986_PP56TH2012.pdf
PGRI Desak Pemerintah Mensubsidi Gaji Guru Honorer via APBN Perubahan
PGRI Desak Pemerintah Mensubsidi Gaji Guru Honorer via
APBN Perubahan
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia
(PB-PGRI) Sulistyo meminta sebagian alokasi anggaran pendidikan dalam
APBN-Perubahan dapat digunakan untuk mensubsidi penghasilan guru honorer.
Karena dari catatan PGRI, banyak Guru Non PNS yang menerima gaji dibawah buruh
pabrik.
Sulistyo mengatakan, ketidaklayakan penghasilan guru non
PNS ini sudah seringkali disampaikan PGRI kepada pemerintah. Namun sampai saat
ini kementerian pendidikan dan kebudayaan belum memberikan respon positif.
“Ini pelecehan, karena ada guru dapat penghasilan Rp 200
ribu, guru TK dapat Rp 80 ribu, Rp 100 ribu. Kalau alasannya guru honor
diangkat tidak sesuai aturan, salahnya tidak buat aturan. Kenapa banyak terima
honorer karena memang sekolah kekurangan guru,” ujarnya.
Apabila Kemdikbud mau jujur, tegas Sulistyo, masih ada di satu
sekolah yang guru PNS-nya hanya satu orang, selebihnya merupakan honorer.
Karena itu PB PGRI meminta penghasilan guru honorer ini bisa masuk dalam APBN-P
2013 yang berdasarkan informasi harus dituntaskan pembahasannya Juli mendatang.
“Kalau masuk APBNP, maka bisa dibayar per Januari 2014
walaupun dirapel. Minimal Rp 500 ribu saja untuk satu orang guru, dikali 1 juta
guru, anggarannya hanya Rp 6 triliun. Mengapa hanya, karena anggaran pendidikan
itu besar. Kenapa 1 juta guru, karena kementerian gak punya data. Yang tahu
data guru di Indoensia hanya malaikat saja,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar dana pendidikan di APBN-P
mestinya digunakan untuk peningkatan mutu guru. Sehingga pemerintah tidak hanya
teriak-teriak soal meningkatkan mutu guru, tapi pelatihan guru tidak
dijalankan. Kalaupun pemerintah menjanjikan pelatihan guru untuk kurikulum
2013, Sulistyo menilai itu hanya akal-akalan saja.
Sumber JPNN
Wednesday, May 22, 2013
INFORMASI BEA SISWA
Selamat Datang di Sistem Informasi Penerimaan Beasiswa Unggulan P3SWOT Online
Beasiswa P3SWOT adalah beasiswa yang ditawarkan bagi Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olahragawan dan Tokoh (P3SWOT). Beasiswa ini merupakan stimulasi bantuan beasiswa untuk lingkup nasional dan internasional dalam rangka menyiapkan para peneliti, pencipta, penulis, seniman, olahragawan dan tokoh yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi pendidikan nasional.
Dengan adanya program Beasiswa Unggulan P3SWOT ini, diharapkan di akhir program akan muncul critical mass para peneliti, penulis, pencipta, seniman, olahragawan dan tokoh yang berdaya saing tinggi di masa yang akan datang. Disamping itu media yang digunakan dalam mengekspresikan hasil karya tersebut bisa dalam bentuk digital maupun non-digital.
Beasiswa P3SWOT adalah beasiswa yang ditawarkan bagi Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olahragawan dan Tokoh (P3SWOT). Beasiswa ini merupakan stimulasi bantuan beasiswa untuk lingkup nasional dan internasional dalam rangka menyiapkan para peneliti, pencipta, penulis, seniman, olahragawan dan tokoh yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi pendidikan nasional.
Dengan adanya program Beasiswa Unggulan P3SWOT ini, diharapkan di akhir program akan muncul critical mass para peneliti, penulis, pencipta, seniman, olahragawan dan tokoh yang berdaya saing tinggi di masa yang akan datang. Disamping itu media yang digunakan dalam mengekspresikan hasil karya tersebut bisa dalam bentuk digital maupun non-digital.
INFORMASI PENDAFTARAN !
Pendaftaran Beasiswa Unggulan P3SWOT Periode telah dibuka.
Pendaftaran berlangsung mulai tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.
Segera Daftarkan diri Anda.
Untuk mengetahui prosedur pendaftaran, klik Petunjuk Pendaftaran.
Pendaftaran berlangsung mulai tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.
Segera Daftarkan diri Anda.
Untuk mengetahui prosedur pendaftaran, klik Petunjuk Pendaftaran.
STRUKTUR KURIKULUM 2013
Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012) keberhasilan suatu kurikulum
merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan
konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum, persiapan
pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, tata
kelola pelaksanaan kurikulum --termasuk pembelajaran-- dan penilaian
pembelajaran dan kurikulum.
Struktur kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum, menjadi amat
penting. Karena begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus
menopang pada apa yang ingin dicapai dalam kurikulum, maka bisa
dipastikan implementasinya pun akan kedodoran.
Pada titik inilah, maka penyampaian struktur kurikulum dalam uji
publik ini menjadi penting. Tabel 1 menunjukkan dasar pemikiran
perancangan struktur kurikulum SD, minimal ada sebelas item. Sementara
dalam rancangan struktur kurikulum SD ada tiga alternatif yang di mesti
kita berikan masukan.
Di jenjang SMP usulan rancangan struktur kurikulum diperlihatkan pada
tabel 2. Bagaimana dengan jenjang SMA/SMK? Bisa diturunkan dari standar
kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditentukan, dan juga perlu
diberikan masukan. Tiga Persiapan untuk Implementasi Kurikulum 2013 ADA pertanyaan yang muncul bernada khawatir, dalam uji publik kurikulum 2013? Persiapan apa yang dilakukan Kemdikbud untuk kurikulum 2013? Apakah sedemikian mendesaknya, sehingga tahun pelajaran 2013 mendatang, kurikulum itu sudah harus diterapkan. Menjawab kekhawatiran itu, sedikitnya ada tiga persiapan yang sudah masuk agenda Kementerian untuk implementasi kurikulum 2013. Pertama, berkait dengan buku pegangan dan buku murid. Ini penting, jika kurikulum mengalami perbaikan, sementara bukunya tetap, maka bisa jadi kurikulum hanya sebagai “macan kertas”. Pemerintah bertekad untuk menyiapkan buku induk untuk pegangan guru dan murid, yang tentu saja dua buku itu berbeda konten satu dengan lainnya. Kedua, pelatihan guru. Karena implementasi kurikulum dilakukan secara bertahap, maka pelatihan kepada guru pun dilakukan bertahap. Jika implementasi dimulai untuk kelas satu, empat di jenjang SD dan kelas tujuh, di SMP, serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru yang diikutkan dalam pelatihan pun, berkisar antara 400 sampai 500 ribuan. Ketiga, tata kelola. Kementerian sudah pula mnemikirkan terhadap tata kelola di tingkat satuan pendidikan. Karena tata kelola dengan kurikulum 2013 pun akan berubah. Sebagai misal, administrasi buku raport. Tentu karena empat standar dalam kurikulum 2013 mengalami perubahan, maka buku raport pun harus berubah. Intinya jangan sekali-kali persoalan implementasi kurikulum dihadapkan pada stigma persoalan yang kemungkinan akan menjerat kita untuk tidak mau melakukan perubahan. Padahal kita sepakat, perubahan itu sesuatu yang niscaya harus dihadapi mana kala kita ingin terus maju dan berkembang. Bukankah melalui perubahan kurikulum ini sesungguhnya kita ingin membeli masa depan anak didik kita dengan harga sekarang. |
INFO PENGUMUMAN UN 2013
Jadwal Pengumuman
No. | Jenjang | Jadwal Pengumuman |
---|---|---|
1 | SMA/MA/SMK | 24 Mei 2013 |
2 | SMP/MTs | 1 Juni 2013 |
3 | SD/MI | 8 Juni 2013 |
4 | Program Paket | -- |
Pihak panitia UN Pusat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan, pihaknya menjamin penundaan Ujian Nasional (UN) 2013 di 11 provinsi tidak berpengaruh pada jadwal pengumuman hasil UN.
Demikian info Info Pengumuman Hasil Kelulusan UN 2013 kami sampaikan, semoga bermanfaat! Amin Ya Rabbal Alamin!
Sumber: Kemdikbud dan pengumumanun.com
Tuesday, May 21, 2013
INFORMASI PEMUTAHIRAN NUPTK(PADAMU NEGERI KEMDIKBUD)
INFORMASI
Keterangan tambahan jenis Formulir VerVal Ulang NUPTK 2013:
Formulir A01 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya dan masih aktif di Sekolah Induk tsb.
Formulir A02 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah Induknya telah
teridentifikasi NPSNnya, namun saat ini sudah mutasi/pindah ke Sekolah
Induk lainnya.
Formulir A03 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah Induknya belum teridentifikasi NPSNnya.
Formulir A04 = Bagi NUPTK yang statunya saat ini menjadi Pengawas Sekolah.
Semoga membatu.
Salam PADAMU NEGERI
PESERTA, JADUAL dan LOKASI UKG KAB.BOGOR
PESERTA, JADUAL dan LOKASI UKG
Yth Bpk Ibu
A. SOSIALISASI UKG
Tgl 28 Mei 2013 (sample peserta 330 orang) lihat di UPT Kecamatan
B. JADUAL UKG, PESERTA & TEMPAT UKG
Peserta dan jadual UKG silahkan download di :
http://180.245.21.24
http/sergur.kemdiknas.go.id
www.lpmpjabar.go.id
atau
langsung ke Panitia UKG Disdik Kab Bogor
- KARTU PESERTA silahkan ambil di UPT Kecamatan (membawa FOTO BERWARNA TERBARU Ukuran 3x4 @ 2 Lembar --- untukkartu peserta )
- HADIR sesuai Jadual
- Bagi Peserta yang berhalangan hadir, wajib disertai ALASAN diketahui Atasan langsung.
Terima Kasih
Pan Sergur UKG
Daftar Peserta UKG Kabupaten Bogor Download di :
http://180.245.21.24
Saturday, May 18, 2013
PNS/Pensiunan Menanti Rapel Kenaikan Gaji dan Gaji 13!
Pada tahun 2012 yang lalu Rapel Kenaikan Gaji PNS/ Pensiun diseluruh Indonesia sudah dibayarkan antara bulan Maret sampai dengan bulan April 2012, saat ini sudah memasuki bulan Mei 2013 rapel kenaikan gaji pokok PNS dan Pensiunan Belum juga dibayarkan, padahal Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 tertanggal 11 April 2013 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun menindak lanjuti Pidato Beliau dalam Penyampaian Rencana Pendapatan dan Belanja Negara pada tanggal 16 Agustus 2012 di Istana Negara Jakarta.
Dalam PP No.22 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013, berkisar antara 7 sampai dengan 10 %, sebagaimana disebutkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013, disini link ” http://www.slideshare.net/hanthuk/pp-no-22-tahun-2013 “
Untuk mencairkan Dana Rapel kenaikan Gaji PNS/Pensiunan yang sudah tersedia Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia tinggal menunggu Surat Edaran atau Petunjuk Pelaksanaan dari Kementrian Keuangan Cq. Dirjen KPPN, walau belum ada kejelasan tentang kapan rapel kenaikan Gaji PNS/Pensiunan yang mulai berlaku bulan Januari 2013 itu dibayarkan, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan padan bulan Mei atau paling lambat bulan Juni 2013 karena bila tidak maka akan bertabrakan dengan pembayaran Gaji ke-13 yang biasa dilakukan pada bulan Juni sampai Juli tahun sedang berjalan, yang belum pernah terjadi sebelumnya, disamping memberatkan Anggaran dengan membayar sekaligus juga akan merepotkan regulasi pengaturan pembayaran 2 program sekaligus.
Ujian Nasional telah berlalu dan Tahun ajaran baru sudah didepan mata dimana anak-anak para PNS membutuhkan dana untuk membayar uang pangkal sekolah, perlengkapan pakaian dan alat-alat belajar untuk anak-anak yang belum tersedia, rekan-rekan PNS dan Pensiunan tak perlu panik kita punya solusinya Rapel Kenaikan Gaji dari bulan Januari hingga Mei atau juni nanti yang berkisar antara Rp. 1.000.000,- sampai Rp. 2.000.000,- serta Gaji 13 yang jumlahnya 1 bulan gaji cukup untuk membuat kita bernapas lega.
Dengan begitu penundaan pembayaran rapel kenaikan Gaji PNS/Pensiun walau dibayarkan lebih lama dari tahun 2012 yang lalu, namun dilihat dari pemanfaatanya tak terlalu merisaukan dan Belum terlambat***
Friday, May 17, 2013
Sertifikasi Guru Kab Bogor 2013: PERUBAHAN JADWAL UKG
Sertifikasi Guru Kab Bogor 2013: PERUBAHAN JADWAL UKG: Mohon maaf, perubahan jadwal UKG serentak seluruh Indonesia. UJI COBA ke 2 yg awalnya Tgl 20 Mei -----menjadi 23 Mei 2013 AP2S...
BERIKUT PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN UKG
BERIKUT PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN UKG
NO
|
KEGIATAN
|
JADWAL
|
A.
|
UKG ONLINE
|
|
1
|
Perbaikan
Data dan TUK
|
16 - 22
Mei 2013
|
2
|
Uji coba
Sistem di seluruh TUK Tahap 2
|
23-24 Mei
2013
|
3
|
Evaluasi
hasil uji coba dan Perbaikan Sistem
|
25-29 Mei
2013
|
4
|
PELAKSANAAN
UKG ONLINE
|
3-15 Juni
2013
|
SERTIFIKASI GURU KABUPATEN BOGOR 2013
Uji Kompetensi Guru - Sertifikasi Guru 2013
Yth. Bpk ibu Guru yang belum tersertifikasi.
Berikut kami sampaikan informasi sebagai berikut:
Kriteria Sertifikasi Guru 2013 adalah calon peserta sertifikasi guru 2013, yaitu data sudah diverifikasi dan nuptk tercatat pernah mengikuti UK 2012 atau tidak lulus sertifikasi guru 2012. Kriteria ini tidak
mengikuti UK 2013 dan akan digabungkan kembali pada saat penetapan peserta sertifikasi guru 2013
nomor peserta UK digenerate oleh sistem (tunggu jadwal)
sarana cetak kartu peserta disediakan oleh ap2sg (tunggu jadwal)
Uji Kompetensi Guru - Sertifikasi Guru 2013
Sesuai Surat Pusbangprodik ke LPMP, nomor 0412/J2 /LL/2013
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Online direncanakan pada tanggal 2-12 April 2013.
Data peserta UKG (guru belum bersertifikat pendidik) adalah guru yang terdata dan terverifikasi dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang sudah ditutup pada tanggal 14 Februari 2013.
Pelaksanaa UKG Online di wilayah Kabupaten Bogor terbagi menjadi 14 Titik lokasi.
Daftar Peserta UKG Online Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, silahkan KLIK di:
http://sergur.kemdiknas.go.id/
Sumber : http:// dinaskabbogor.blogspot.com/
Semoga informasi "Jadwal Uji Kompetensi Guru - Sertifikasi Guru 2013" bermanfaat terutama bagi teman-teman guru yang belum sertifikasi di akhir tahun 2013, dan akan mengikuti Sertifikasi Guru 2013.
Yth. Bpk ibu Guru yang belum tersertifikasi.
Berikut kami sampaikan informasi sebagai berikut:
Kriteria Sertifikasi Guru 2013 adalah calon peserta sertifikasi guru 2013, yaitu data sudah diverifikasi dan nuptk tercatat pernah mengikuti UK 2012 atau tidak lulus sertifikasi guru 2012. Kriteria ini tidak
mengikuti UK 2013 dan akan digabungkan kembali pada saat penetapan peserta sertifikasi guru 2013
nomor peserta UK digenerate oleh sistem (tunggu jadwal)
sarana cetak kartu peserta disediakan oleh ap2sg (tunggu jadwal)
Uji Kompetensi Guru - Sertifikasi Guru 2013
Sesuai Surat Pusbangprodik ke LPMP, nomor 0412/J2 /LL/2013
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Online direncanakan pada tanggal 2-12 April 2013.
Data peserta UKG (guru belum bersertifikat pendidik) adalah guru yang terdata dan terverifikasi dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang sudah ditutup pada tanggal 14 Februari 2013.
Pelaksanaa UKG Online di wilayah Kabupaten Bogor terbagi menjadi 14 Titik lokasi.
Daftar Peserta UKG Online Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, silahkan KLIK di:
http://sergur.kemdiknas.go.id/
Sumber : http://
Semoga informasi "Jadwal Uji Kompetensi Guru - Sertifikasi Guru 2013" bermanfaat terutama bagi teman-teman guru yang belum sertifikasi di akhir tahun 2013, dan akan mengikuti Sertifikasi Guru 2013.
TENTANG DISIPLIN PNS
TENTANG
DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Kewajiban
Pasal 3
Setiap PNS wajib:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Larangan
Pasal 4
Setiap PNS dilarang:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan
untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga engakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan;dan
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Kewajiban
Pasal 3
Setiap PNS wajib:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Larangan
Pasal 4
Setiap PNS dilarang:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan
untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga engakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan;dan
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Subscribe to:
Posts (Atom)