PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian
tugas-tugas pemerintah dan pembangunan, terdapat pejabat instansi
pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer;
- bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja dan
atau tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan memenuhi syarat yang
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa sehubungan dengan hal huruf a dan b,
dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015).
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016).
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL .
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini
yang dimaksud dengan :
1.
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk
melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya
menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah.
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang
berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri sipil di
lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi
pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 2
Pengangkatan tenaga honorer
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan pemerintah ini,
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah.
Pasal 3
(1)
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :
a.
Tenaga guru;
b.
Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
c.
Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan
peternakan; dan
d.
Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan
pemerintah.
(2)
Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut :
a.
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih
secara terus menerus.
b.
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai
dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
c.
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima)
tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus
menerus.
d.
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1
(satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.
Pasal 4
(1) Pengangkatan
tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) hurup
a, dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan
dan kompetensi.
(2) Pengangkatan
tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf
b, huruf c, dan huruf d, selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaanya terpisah dari pelamar
umum.
(3)
Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 pada prinsipnya memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling
tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak.
Pasal 5
(1) Tenaga
honorer yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai tidak
tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan milik
pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil setelah melalui seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer,
dengan ketentuan :
a.
Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
b.
Bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di
daerah terpencil, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2) Daerah
terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur/Bupati
yang bersangkutan sesuai dengan criteria yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan
Pasal 6
(1)
Pengangkatan tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai
tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
(2)
Dalam hal ini tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya telah diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri sipil sebelum tahun Anggaran 2009, maka tenaga
honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil
Pasal 7
Pengangkatan tenaga honorer
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dilakukan secara objektif dan transparan
Pasal 8
Sejak ditetapkan peraturan
Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan
instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Untuk
kelancaran pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil dibentuk Tim Koordinasi Tingkat Nasional dan Tim Tingkat Instansi.
(2) Tim
Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negera.
(3) Tim
Tingkat Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
(4) Untuk
pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pagawai Negeri Sipil
tingkat instansi daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
Pasal 10
(1) Penyiapan
materi pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang
baik dibuat oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
(2) Penggandaan
materi pertanyaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan pengolahan hasil pengisian/Jawaban dilakukan oleh :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi
tenaga honorer
pada instansi pusat;
b. Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi tenaga
honorer pada instansi daerah Provinsi;
dan
c. Gubernur bagi tenaga honorer pada instansi
Daerah Kabupaten/Kota diwilayahnya.
Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2009 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan
diadakan evaluasi setiap tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan kepada Presiden
Pasal 13
Ketentuan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 112
Salinan sesuai dengan
aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID