DON'T FORGET IT
Thursday, October 9, 2014
Saturday, October 4, 2014
Thursday, October 2, 2014
Wednesday, October 1, 2014
PKG
Apakah PKG itu?
Penilaian Kinerja Guru adalah proses penilaian yang terbuka dan obyektif terhadap kinerja guru melalui pengamatan, diskusi dan kesepakatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Mengapa PKG Penting?
PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional dan berkualitas.
Penilaian Kinerja Guru adalah proses penilaian yang terbuka dan obyektif terhadap kinerja guru melalui pengamatan, diskusi dan kesepakatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Mengapa PKG Penting?
PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional dan berkualitas.
Siapa saja yang menangani PKG?
Guru: Membuat Perencanaan dan melaksanakan segala aspek kegiatan
Sekolah: Kepala Sekolah, Penilai PKG untuk memastikan PK guru dapat berjalan secara efektif dan manfaatnya dengan guru dan siswa;
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: Kepala Dinas & Pengawas menjamin efektivitas pelaksanaan PK Guru di seluruh sekolah di lingkungannya;
Dinas Pendidikan Provinsi: mengkoordinasikan dan memverifikasi seluruh kegiatan di seluruh kabupaten/kota; melaporkan hasilnya ke Menteri;
LPMP: memantau dan menvalidasi seluruh pelaksanaan kegiatan PK guru;
PPPPTK: melakukan validasi dan menjamin seluruh isi dari seluruh kegiatan PKB;
Kementerian Pendidikan & Kebudayaan: mengawasi keefektifan pelaksanaan PKG melalui sistem informasi dan pengaruh PKG dengan melakukan pemantauan;
Masyarakat: Memastikan manfaatnya bagi siswa misalnya melalui komite sekolah dan rapat guru.
Untuk apakah PKG dilaksanakan?
PENGEMBANGAN PROFESIONAL
Untuk mengidentifikasi kekuatan setiap guru dan kebutuhan peningkatannya
Merencanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Memastikan pengembangan profesional semua guru searah dengan keinginannya.
PENINGKATAN KARIR
Untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit
Untuk menilai kesiapan guru untuk menempati jabatan struktural
Untuk membantu guru dalam memenuhi peningkatan karirnya.
Guru: Membuat Perencanaan dan melaksanakan segala aspek kegiatan
Sekolah: Kepala Sekolah, Penilai PKG untuk memastikan PK guru dapat berjalan secara efektif dan manfaatnya dengan guru dan siswa;
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: Kepala Dinas & Pengawas menjamin efektivitas pelaksanaan PK Guru di seluruh sekolah di lingkungannya;
Dinas Pendidikan Provinsi: mengkoordinasikan dan memverifikasi seluruh kegiatan di seluruh kabupaten/kota; melaporkan hasilnya ke Menteri;
LPMP: memantau dan menvalidasi seluruh pelaksanaan kegiatan PK guru;
PPPPTK: melakukan validasi dan menjamin seluruh isi dari seluruh kegiatan PKB;
Kementerian Pendidikan & Kebudayaan: mengawasi keefektifan pelaksanaan PKG melalui sistem informasi dan pengaruh PKG dengan melakukan pemantauan;
Masyarakat: Memastikan manfaatnya bagi siswa misalnya melalui komite sekolah dan rapat guru.
Untuk apakah PKG dilaksanakan?
PENGEMBANGAN PROFESIONAL
Untuk mengidentifikasi kekuatan setiap guru dan kebutuhan peningkatannya
Merencanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Memastikan pengembangan profesional semua guru searah dengan keinginannya.
PENINGKATAN KARIR
Untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit
Untuk menilai kesiapan guru untuk menempati jabatan struktural
Untuk membantu guru dalam memenuhi peningkatan karirnya.
TUNJANGAN GURU DILEBUR
TUNJANGAN GURU DILEBUR
KOMPAS – Tunjangan profesi yang diperoleh guru
berstatus pegawai negri sipil setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan.
Hal itu merupakan konsekuensi dari system penggajian tunggal yang hendak
diterapkan pemerintah untuk semua PNS , termasuk guru , pada 2015.
Dalam system penggajian tunggal yang disusun
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat
komponen gaji , tunjangan kinerja , dan tunjangan kemahalan. System baru itu
diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang , termasuk guru PNS yang berjumlah
sekitar 1,7 orang.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengemukakan hal itu dalam diskusi terbatas “
Arah Pendidikan Indonesia “ yang
diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Senin (16/6) , di
Bentara Budaya Jakarta.
Hadir dalam diskusi tersebut , atara lain ,
mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif; Guru Besar (Emeritus)
Universitas Negeri Jakarta HAR Tilaar; pemikir kebangsaan Yudi Latif; Guru
Besar Ekonomi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Ace Suryadi;
Rekor UPI Sunaryo Kartadinata; Guru Besar Universitas Sanata Dharma Yogyakarta,
Paul Suparno; CEO Penerbit Minzan dan dosen filsafat Haidar Bagi; serta Guru
Besar Ilmu Pendidikan Unoversitas Negeri Jakarta Soedijarto.
Eko Prasojo mengatakan , kebijakan baru itu untuk
meningkatkan kinerja PNS , transparansi , dan keadilan.
“Selama ini ada anggapan PNS itu nyaman dan tidak
bias di pecat,” ujarnya. “Nanti diubah. PNS menandatangani kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus
, bias mendapatkan bonus setiap tahun,”
kata Eko.
Dalam system penggajian tunggal, kata Eko , ada
dua komponen , yakni gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen).
Gaji pokok berbasis beban kerja , tanggung jawab jabatan , dan resiko. Adapun
pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.
Pemberlakuan system penggajian tunggal itu ,
menurut Eko, akan membuat system remunerasi menjadi transparan. Tidak aka nada
lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil , tetapi take home pay besar.
Selain memperbaiki system penggajian, sesuai
undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , eselon tiga
dan eselon empat juga akan dievaluasi. Pada tataran itu akan didorong untuk
diciptakan tenaga-tenaga fungsional yang professional.
JANGAN MERUGIKAN
Ketua Umum PGRI Sulistiyo meminta pemerintah
menyosialisasikan kebijakan peleburan tunjangan sertifikasi menjadi satu system
penggajian. Sebelum system diterapkan hendaknya dikomunikasikan dulu supaya
tidak menimbulkan kegelisahan.
“Prinsipnya , guru tidak boleh dirugikan, baik
dari sisi nominal dana yang diterima maupun system, mekanisme , prosedur , dan
tingkat kerumitannya,” ujar dia.”
Sulistiyo menilai, kebijakan sertifikasi sudah
tepat. “Namun , jika dirasa menyulitkan dan terlalu eksklusif, saya kira guru
sama pendapatnya dengan saya , tidak berkeberatan diatur kembali (dalam
undang-undang baru),” ujarnya. (LUK/THY/A13).
Subscribe to:
Posts (Atom)